SOSIALISASI PEMBERITAHUAN PSBB KEPADA WARGA DESA BANJAREJO

  • banjarejo
  • Jan 14, 2021

Pemerintah Desa Banjarejo melakukan sosialisasi pemberitahuan PSBB kepada warga desa Banjarejo dalam mengurangi penyebaran corona virus disease (Covid-19), sesuai dengan Surat Edaran Bupati nomor 440.1/1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus corona disease (Covid-19) di wilayah kabupaten Demak, PSBB berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, dengan berbagai pembatasan aktivitas yang ada di desa Banjarejo.

Sosialisasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti respon terhadap penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin bertambah, dan kurangnya kesadaran masyarakat desa Banjarejo yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Dan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, maka dilakukan pembatasan kegiatan di wilayah desa Banjarejo mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 yang sesuai dengan Surat Edaran Bupati nomor 440.1/1/Tahun 2021.