KERJA IKHLAS TANPA PUNGLI !!!

  • banjarejo
  • Feb 14, 2020

Pungutan liar (Pungli) yaitu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan yang berhubungan dengan pembayaran tersebut. Hal ini biasanya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi. Menurut Wikipedia pungutan liar adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Seringkali pungli dilakukan oleh pejabat atau aparat pemerintahan. Pemerintah Desa Banjarejo bersama Polsek Guntur Kerja Ikhlas Tanpa Pungli !!!!